SUBANG, Nitikan.id – Perempuan berusia 34 tahun asal Desa Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, yang berinisial OM harus berurusan dengan polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan penangkapan OM berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Menurutnya, dari informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian berhasil menangkap OM saat berada di rumah OM, pada Sabtu, 25 Maret 2023 jam 22.00 WIB.
“OM bertindak sebagai kurir pembawa sabu,” ucap AKBP Sumarni bersama Dandim 0605/Subang Letkol Inf Bambang Raditya di Mapolres Subang. Senin, (27/3/2023).
Dari tangan OM, Polisi menyita sembilan bungkus plastik klip dililit kertas tulis dimasukan ke dalam potongan sedotan hijau berisikan narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik klip dililit kertas tulis dan dililit lakban hitam berisikan sabu.
Selain itu, disita juga satu buah timbangan digital kecil, satu set lengkap alat hisap sabu terbuat dari botol obat berbahan plastik dan satu HP Android merk VIVO Y53 warna Gold.
“Berat Brutto sabu yang disita 4,65 Gram,” kata Kapolres Subang.
Menurut AKBP Sumarni, OM mengaku sabu tersebut adalah titipan dari OKI (DPO) sebanyak 15 paket, yang selebihnya telah laku terjual.
“Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Subang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

