Jakarta, Nitikan.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengambil langkah tegas dalam menangani penyalahgunaan dana desa. Pada 10 Maret 2025, Yandri mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria dan jajaran kementerian untuk membahas kerja sama pengawasan dana desa.
Dalam pertemuan tersebut, Yandri mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya kepala desa (kades) yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membuat situs fiktif. “Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, dana desa banyak dibajak oleh oknum tidak bertanggung jawab, di antaranya untuk judi online dan pembuatan website fiktif,” ujar Yandri, Kamis (13/3).
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Yandri berencana menjalin kerja sama dengan KPK guna memperkuat pengawasan serta memberikan sanksi tegas bagi kades yang terbukti menyalahgunakan dana desa. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPK guna memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami akan menindaklanjuti lebih konkret, termasuk melakukan MoU dengan KPK agar setiap rupiah yang dikucurkan ke desa benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Yandri.
Selain itu, pihaknya meminta KPK untuk memberikan pemaparan kepada para kepala desa di seluruh Indonesia terkait pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. “Kami sepakat meminta KPK memberikan pemaparan kepada para kades, dan beberapa kasus penyalahgunaan dana desa yang telah ditemukan akan kami laporkan agar ditindaklanjuti, sehingga ada efek jera,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Februari 2025, Yandri juga telah melaporkan sejumlah kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menemukan adanya transaksi mencurigakan oleh beberapa kades, termasuk enam kepala desa di Sumatra Utara yang kedapatan menggunakan dana desa untuk berjudi.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan dana desa dan memastikan anggaran yang dikucurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

