BANDUNG, Nitikan.id – Sebanyak delapan organisasi sekolah swasta tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat menggugat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan diajukan atas Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (rombel) yang dikeluarkan pada 26 Juni 2025.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 31 Juli 2025 dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Pemeriksaan awal berkas dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
“Benar, yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Jawa Barat. Biasanya akan diwakili oleh kuasa hukum dari Biro Hukum Pemprov Jabar,” ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025).
Enrico menjelaskan, gugatan telah diterima dan ketua pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara. Sidang akan diawali dengan pemeriksaan formalitas gugatan oleh majelis hakim.
“Pemeriksaan ini akan melibatkan pengumpulan data dan informasi dari pihak penggugat terkait objek sengketa. Proses awal ini diperkirakan berlangsung selama 30 hari, sebelum dilanjutkan ke tahapan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, dan pembuktian,” jelasnya.
Tahap pembuktian akan mencakup dokumen tertulis, bukti elektronik, kesaksian, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Setelah pembuktian selesai, sidang akan memasuki tahapan kesimpulan dan diakhiri dengan pembacaan putusan.
Delapan organisasi sekolah swasta yang menjadi penggugat dalam perkara ini terdiri dari:
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung
- BMPS Kabupaten Cianjur
- BMPS Kota Bogor
- BMPS Kabupaten Garut
- BMPS Kota Cirebon
- BMPS Kabupaten Kuningan
- BMPS Kota Sukabumi
Sebelumnya, kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan jumlah siswa dalam satu rombel sebanyak 50 orang menuai protes dari sekolah-sekolah swasta. Mereka menilai kebijakan tersebut membuat sekolah swasta kehilangan calon peserta didik dan terancam gulung tikar akibat minimnya pendaftaran.

