Surabaya, Nitikan.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011–2014, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Penetapan tersangka terhadap Dahlan diketahui berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-8 yang ditujukan kepada pelapor, Rudy Ahmad Syafei Harahap. Surat tersebut tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimum menggelar gelar perkara pada 2 Juli 2025.
“Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” bunyi keterangan dalam surat yang ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, sebagaimana dilansir dari Detik.com, Rabu (9/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan pada 13 September 2024. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka mencakup Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, serta kemungkinan turut dikenakan Pasal 327 dan/atau Pasal 55 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik berencana memanggil Dahlan Iskan dan Nany Widjaja untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Rencana tindak lanjut dari penyidik adalah melakukan pemanggilan terhadap Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar AKBP Arief Vidy.
Sumber Berita: Detik.com

