JAKARTA – Risalah Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beredar luas dan memicu kegaduhan di lingkungan Nahdliyin. Dokumen yang diteken Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, itu memuat keputusan yang mengejutkan: meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), mengundurkan diri dalam waktu tiga hari.
Rapat berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, di Hotel Aston City Jakarta, dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriah. Dari forum itu, Syuriah menyimpulkan adanya tiga pelanggaran serius yang dinilai mencoreng nama baik PBNU, terutama terkait pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang mengundang narasumber diduga berafiliasi dengan jaringan Zionisme Internasional.
Dalam risalah disebutkan bahwa pengundangan tokoh tersebut dilakukan di tengah situasi internasional yang mengecam keras tindakan Israel atas praktik genosida, sehingga dinilai bertentangan dengan nilai Aswaja An-Nahdliyah, Muqaddimah Qanun Asasi NU, hingga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang merusak nama baik organisasi.
Syuriah juga menyoroti indikasi masalah tata kelola keuangan PBNU, yang dinilai berpotensi bertentangan dengan hukum syariat, peraturan perundang-undangan, serta aturan organisasi internal, dan dapat mengancam eksistensi badan hukum PBNU.
Dengan hasil pertimbangan itu, Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam menyepakati dua poin krusial:
- Gus Yahya diminta mengundurkan diri dalam tiga hari sejak keputusan diterima.
- Jika tidak mengundurkan diri, Syuriah akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Isi Lengkap Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU (disarikan):
- Pengundangan narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dalam AKN NU dinilai melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
- Pelaksanaan AKN NU memenuhi unsur tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris.
- Tata kelola keuangan PBNU dianggap mengindikasikan pelanggaran syariat, peraturan organisasi, dan regulasi negara, serta membahayakan keberlangsungan badan hukum PBNU.
- Dengan mempertimbangkan seluruh poin di atas, keputusan final diserahkan kepada Rais Aam dan para wakilnya.
- Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam kemudian memutuskan:
a. Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari;
b. Jika tidak, Syuriah memutuskan untuk memberhentikannya.
Gus Ipul Imbau Tenang: “Ini Dinamika Organisasi, Jangan Terprovokasi”
Menanggapi memanasnya situasi, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), meminta seluruh jajaran NU tetap tenang dan tidak terseret arus informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta seluruh pengurus dan warga NU tidak terbawa arus berita yang menyesatkan dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” kata Gus Ipul, Jumat, 21 November 2025.
Ia mengingatkan seluruh struktur NU untuk menjaga ukhuwah, menghindari pernyataan yang memperkeruh suasana, dan hanya mengikuti informasi resmi dari jajaran Syuriah PBNU.
“Semua proses kini berada di tangan pemilik otoritas tertinggi organisasi, yakni Rais Aam dan para wakilnya. Insyaallah semua akan diselesaikan dengan baik dan sesuai adab organisasi,” ujarnya.

