Nitikan.Id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan pemasangan hang tag pada kendaraan bermotor yang terdata menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini bukan sanksi administratif, melainkan bentuk pengingat visual bagi pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajiban pajaknya.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menegaskan bahwa hang tag yang dipasang hanya berisi informasi sederhana bahwa kendaraan tersebut belum melunasi kewajiban pajaknya. Identitas pemilik maupun nomor polisi tidak ditampilkan, sehingga privasi tetap dijaga. Hang tag akan digantungkan di titik mudah terlihat seperti spion mobil, stang motor, atau handle pintu kendaraan.
“Kami melakukan pemasangan hang tag sebagai bentuk pendekatan persuasif. Tujuannya agar pemilik kendaraan yang menunggak pajak segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar Asep.
Menurut Asep, hang tag bukanlah sanksi hukum atau denda, tetapi pengingat agar warga tidak lupa atau menunda pembayaran pajak. Bapenda Jabar juga terus memperluas layanan Samsat untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Selain pemasangan hang tag, Bapenda Jabar juga mengembangkan berbagai kanal layanan pembayaran, termasuk melalui Samsat terdekat, sistem daring seperti aplikasi dan marketplace, hingga layanan drive-thru pajak kendaraan di beberapa lokasi.
Asep berharap dengan pendekatan yang lebih humanis ini, jumlah kendaraan yang menunggak pajak akan terus berkurang. Ia juga mengimbau pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kemudahan pembayaran yang tersedia dan melunasi tunggakan pajak sesegera mungkin agar tidak kembali mendapat hang tag.
Hang tag adalah label pemberitahuan yang dipasang petugas Bapenda pada kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak, sebagai bentuk informasi dan pengingat kepada pemiliknya. Kebijakan ini mulai diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.

