Subang, Nitikan.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (31/5/2025), empat orang tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Wanareja, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Udiyanto menjelaskan, keempat tersangka yang ditangkap adalah RD Rangga Faryaji Budiman Singawinata alias Agoy (24), Moch Haidir Noer Iksan (18), Aditia Sugianto (19), dan Miftah Farid alias Razor (23).
“Para tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda, namun seluruhnya berada di wilayah Kelurahan Wanareja,” ujar AKP Udiyanto dalam keterangannya kepada awak media.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 88,49 gram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, cairan kimia, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Menurut AKP Udiyanto, para tersangka memproduksi tembakau sintetis secara mandiri. Mereka membeli tembakau biasa melalui platform e-commerce dan mendapatkan zat sintetis dari akun media sosial. Selanjutnya, bahan-bahan tersebut dicampur menggunakan cairan kimia dan peralatan sederhana sebelum dikemas dan dijual secara daring.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku memperoleh bubuk sintetis dari akun Instagram bernama @sumberpatani. Hasil produksinya kemudian dipasarkan melalui akun-akun Instagram seperti @koneksi.dua6kosong, @mcjack, dan @69madeinhappen,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Agoy yang kedapatan membawa empat paket tembakau sintetis. Hasil interogasi kemudian mengarah pada dua tersangka lain, yakni Haidir dan Aditia, serta tersangka Miftah Farid.
“Barang bukti tambahan juga ditemukan, termasuk alat produksi seperti botol methanol, gelas ukur laboratorium, dan botol spray berisi cairan sintetis,” tambah AKP Udiyanto.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Subang juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.
AKP Udiyanto menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan sumber utama peredaran zat sintetis tersebut.
“Polres Subang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, terutama yang menyasar generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.

