Nitikan.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat dalam jaringan grup Facebook bertajuk Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Kedua grup tersebut diduga kuat menjadi wadah penyebaran konten pornografi anak dan hubungan inses.
“Para pelaku ditangkap secara maraton di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/5/25).
Menurut Trunoyudo, para tersangka berperan sebagai admin dan anggota aktif grup yang telah mengunggah foto serta video bermuatan seksual yang melibatkan perempuan dewasa hingga anak di bawah umur.
“Barang bukti yang disita meliputi komputer, ponsel, SIM card, serta dokumen digital berupa video dan foto pornografi,” tambahnya.
Saat ini, keenam tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Penyelidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan adanya jaringan atau tindak pidana siber lain yang terhubung dengan kasus ini.
Trunoyudo juga menegaskan bahwa jumlah tersangka berpotensi bertambah, mengingat grup Facebook tersebut telah memiliki ribuan anggota yang diduga turut aktif menyebarkan konten ilegal.
Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Ardi Chaniago menyatakan bahwa selain grup Fantasi Sedarah, penyidik juga tengah menyelidiki grup Suka Duka yang terindikasi kuat sebagai komunitas serupa.
“Hasil pemantauan awal menunjukkan adanya unggahan yang mengandung unsur pornografi anak dan eksploitasi seksual perempuan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan norma kesusilaan,” tegas Erdi.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

