Jakarta, Nitikan.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp 431,7 miliar yang melibatkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan empat anak usahanya. Proyek-proyek tersebut diduga berlangsung pada periode 2016–2018 dan tidak pernah direalisasikan meski dana telah dicairkan ke sejumlah perusahaan swasta.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum dilimpahkan ke Kejati Jakarta. Dugaan korupsi ini menyeret sejumlah pejabat internal PT Telkom serta pihak swasta, termasuk seorang anggota DPRD Kalimantan Timur dari Partai NasDem.
Modus Pengadaan Fiktif
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara pejabat Telkom dengan sembilan pemilik perusahaan swasta untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang tidak pernah benar-benar dilakukan. Pengadaan dilakukan melalui empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia Nusantara, PT Telkominfra, PT Pins Indonesia, dan PT Graha Sarana Duta.
Meski proyek tidak berjalan, anggaran tetap dicairkan kepada perusahaan-perusahaan swasta yang terafiliasi, bertentangan dengan AD/ART PT Telkom yang menekankan fokus pada sektor telekomunikasi.
Rincian Proyek Fiktif
Beberapa proyek fiktif yang diungkap antara lain:
- PT ATA Energi: Pengadaan baterai lithium-ion dan genset, Rp 64,4 miliar
- PT International Vista Quanta: Smart mobile energy storage, Rp 22 miliar
- PT Japa Melindo Pratama: Pengadaan peralatan proyek apartemen Puri Orchard, Rp 60,5 miliar
- PT Green Energy Natural Gas: Instalasi gas processing plant, Rp 45,2 miliar
- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna: Smart supply chain management, Rp 13,2 miliar
- PT Forthen Catar Nusantara: Pemeliharaan infrastruktur, Rp 67,4 miliar
Nilai proyek lainnya mencapai hingga Rp 114,9 miliar, termasuk pengadaan smart café dan perangkat CT scan yang tidak pernah ada.
Para Tersangka
Sembilan tersangka terdiri dari tiga pejabat internal Telkom dan enam dari perusahaan swasta. Tiga pejabat Telkom tersebut adalah:
- AHMP – General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
- HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
- AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Kamarudin Ibrahim (KMR), anggota DPRD Kalimantan Timur dari Partai NasDem. Ia diduga mengendalikan dua perusahaan dengan proyek senilai Rp 13,2 miliar. Saat ini, KMR ditahan di Lapas Cipinang.
Peran Audit Internal dan Respons Telkom
Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication PT Telkom, Ahmad Reza, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil audit internal perusahaan yang kemudian diserahkan kepada penyidik. Ia menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Telkom dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Namun, Reza tidak mengonfirmasi apakah Telkom yang secara aktif melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Proses Hukum dan Potensi Tersangka Baru
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru seiring pengembangan penyidikan, termasuk kemungkinan aliran dana ke lingkaran kekuasaan daerah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta, Syarief Sulaiman, menegaskan bahwa proyek-proyek tersebut berada di luar core business Telkom dan tidak memiliki wujud nyata, namun pembayaran tetap dilakukan.
Tanggapan Pihak Terkait
Assistant Vice President External Communication Telkom, Sabri Rasyid, menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan tim legal perusahaan terkait perkembangan penyidikan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan Sekretaris DPW Partai NasDem Kaltim, Fatimah Asyari, memilih menunggu proses hukum yang berjalan tanpa memberikan banyak komentar

