Jakarta, Nitikan.id – Pemerintah mengungkapkan adanya perubahan pola konsumsi rokok di masyarakat Indonesia. Fenomena ini dikenal sebagai downtrading, yaitu peralihan dari konsumsi rokok golongan atas yang lebih mahal ke golongan bawah yang lebih murah. Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Downtrading itu memang faktor dari kebijakan tarif selama ini,” kata Askolani. Ia menjelaskan bahwa fenomena ini muncul sebagai dampak langsung dari kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dilakukan pemerintah beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, selama peralihan ini murni disebabkan faktor ekonomi, pemerintah tidak akan menghalangi. Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran seperti pengelabuan golongan produk untuk menghindari cukai tinggi, Bea Cukai akan bertindak tegas.
“Downtrading kalau itu memang murni ekonomi tidak bisa kita lawan, tapi kalau kemudian melakukan yang tidak pas, salah personifikasi, salah peruntukan, itu yang akan kami tindak,” tegasnya.
Penerimaan Negara Menurun Hampir 10 Persen
Kementerian Keuangan mencatat bahwa penerimaan negara dari sektor cukai rokok mengalami penurunan dua tahun berturut-turut. Pada 2023, penerimaan dari CHT mencapai Rp221,8 triliun, atau hanya 97,6 persen dari target APBN. Ini menandai penurunan sebesar 9,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, penurunan tersebut tidak hanya disebabkan oleh turunnya konsumsi, tetapi juga karena pergeseran produksi ke rokok golongan II dan III yang tarif cukainya lebih rendah. Produksi rokok golongan I diketahui menurun 14 persen, sementara produksi rokok golongan II dan III meningkat masing-masing 11,6 persen dan 28,2 persen.
“Sehingga penerimaan cukai turun. Tapi itu juga bagian dari upaya pemerintah mengendalikan konsumsi rokok,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI.
Tahun 2025, Tarif Cukai Tak Naik
Melihat dampak dari kebijakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2025. Langkah ini diumumkan Askolani dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kantor Pusat Kementerian Keuangan.
“Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” katanya.
Ia menyebut bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi pasar rokok yang masih mengalami penyesuaian akibat downtrading. Kebijakan tarif tahun depan pun dirancang lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan gejolak industri maupun sosial.
Rokok Ilegal Masih Jadi Ancaman
Selain tantangan penerimaan, Bea Cukai juga terus memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Pada 6 September 2024, Bea Cukai Malili menggagalkan upaya penyelundupan 5.380 bungkus rokok ilegal berbagai merek di Pelabuhan Timampu, Sulawesi Selatan. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp80 juta.
Penindakan terhadap rokok ilegal akan terus diperkuat, terutama di tengah tren downtrading yang dapat membuka celah penyalahgunaan produksi dan distribusi rokok.

