Jakarta, Nitikan.id — Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan keprihatinan mendalam atas data terbaru yang menunjukkan sekitar 80 ribu anak-anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online (judol). Ia meminta pemerintah bertindak tegas untuk memberantas judi online hingga ke akar permasalahan, termasuk menindak tegas para bandar yang menjadi aktor utama di balik maraknya aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan data yang diungkap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), paparan judi online terhadap anak-anak meningkat drastis dalam beberapa waktu terakhir. Fenomena ini terjadi akibat banyaknya game online yang disusupi unsur perjudian, yang tanpa disadari diakses oleh anak-anak melalui ponsel pintar.
“Judi online tidak boleh dibiarkan berkembang semakin luas. Judol mengancam masa depan anak bangsa,” ujar Puan Maharani kepada wartawan, Senin (28/4).
Puan menekankan bahwa pemberantasan judi online harus menyasar para bandar besar, bukan hanya pengguna atau pelaku kecil. Ia mengingatkan bahwa jika hanya pelaku kecil yang ditindak, jaringan judi online akan terus tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, strategi pemberantasan harus terfokus pada aktor-aktor utama di balik jaringan ini.
“Pastikan juga bandar-bandar judol diberantas, bukan hanya pemain-pemain tengah atau pelaku kecilnya agar aktivitas judol tidak mati satu, tumbuh seribu. Ini sekaligus demi memastikan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Puan.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak sosial dari maraknya judi online. Menurutnya, fenomena ini telah memicu berbagai persoalan sosial serius, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, hingga meningkatnya kasus bunuh diri akibat tekanan ekonomi dan sosial.
“Dampak judi online bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga sosial dan psikologis. Oleh karena itu, pemerintah harus segera bertindak tegas sebelum lebih banyak generasi muda kita terjebak dalam lingkaran perjudian,” tambahnya.
Puan juga mendorong keterlibatan semua pihak, termasuk sekolah, orang tua, hingga platform digital untuk meningkatkan edukasi tentang bahaya judi online. Ia meminta agar dilakukan kampanye besar-besaran di berbagai lini untuk meningkatkan kesadaran publik tentang risiko besar yang ditimbulkan.
Di sisi lain, Puan juga mendorong penguatan regulasi, termasuk pengawasan terhadap perbankan, dompet digital (e-wallet), dan operator seluler yang kerap menjadi sarana transaksi judi online.
“Pemerintah harus menggandeng semua elemen bangsa dalam memberantas judi online, termasuk dengan memperketat pengawasan transaksi keuangan dan platform digital,” pungkas Puan.
DPR RI, kata Puan, berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendorong langkah-langkah pemerintah dalam memerangi judi online, guna melindungi masa depan anak-anak Indonesia.

