Subang, Nitikan.id – Sat Reskrim Polres Subang mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di parkiran Pujasera, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang. Dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang pada Minggu (30/3/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kronologi Pengeroyokan di Parkiran Pujasera
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban, Dian Krisdianti (30), menegur seorang pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi. Tak terima dengan teguran tersebut, pelaku pergi dan kembali bersama beberapa rekannya untuk melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka di punggung karena serangan senjata tajam.
Tersangka dan Barang Bukti
Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial F.A. (20), warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang. Selain itu, barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi pakaian korban dan hasil visum medis.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Komitmen Polres Subang dalam Penegakan Hukum
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Subang,” tegasnya.

