Subang, Nitikan.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Bojong Tengah, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., pada Minggu (30/3/2025) di Aula Patriatama Polres Subang.
Kapolres Subang menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari perang sarung yang telah disepakati melalui media sosial antara dua kelompok, yakni Blok M dan Karangsari Official. Bentrokan yang terjadi pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB itu berujung pada aksi kekerasan ketika seorang pelaku berinisial A.Z. menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menyerang korban I.S. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka bacok di punggung.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit sepanjang 150 cm, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, serta pakaian korban. Saat ini, tersangka A.Z. telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari,” ujarnya.

