Subang, Nitikan.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Subang melakukan inspeksi terhadap peredaran minyak goreng bersubsidi Minyakita di sejumlah lokasi pada Jumat (14/3).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa volume minyak dalam kemasan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengecekan berlangsung di dua lokasi, yakni PT. Gurihcloud Sukses Perkasa di Kecamatan Binong dan PT. Sinarmas di Jalan Raya Ottista, Subang. Dari hasil pengukuran menggunakan gelas ukur, diketahui bahwa kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 2 liter telah sesuai dengan keterangan pada labelnya.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, S.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi Minyakita akan terus dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan konsumen.
“Kami akan terus melakukan pengecekan di berbagai toko dan distributor guna memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi kecurangan,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri serta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait pengawasan harga dan distribusi minyak goreng bersubsidi.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam penjualan atau distribusi Minyakita agar tindakan tegas dapat segera dilakukan.

