Jakarta, Nitikan.id– Pemerintah resmi menghentikan program diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) mulai Maret 2025. Dengan kebijakan ini, tarif listrik kembali diberlakukan secara normal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa program diskon tersebut tidak diperpanjang. “Tidak (diperpanjang),” ujar Dadan saat dikonfirmasi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski demikian, tarif listrik untuk Triwulan I 2025 tetap dipertahankan sama seperti Triwulan IV 2024, meskipun parameter ekonomi seharusnya mengindikasikan kenaikan.
Tarif Listrik Triwulan I 2025 untuk Pelanggan Nonsubsidi
- Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh
- Pemerintah
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh
- Layanan Khusus
- L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Dengan kebijakan ini, pelanggan diimbau untuk menyesuaikan penggunaan listrik mereka sesuai dengan tarif yang berlaku.

