Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, didakwa dalam kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp515 miliar.
JPU menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar akibat kasus tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/3/2025), JPU menegaskan bahwa Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, diduga melakukan atau turut serta dalam tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi.
Kerugian negara ini didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang dirilis pada 20 Januari 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa ada 10 orang yang memperoleh keuntungan dari perbuatan Tom Lembong, di antaranya:
- Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
- Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
- Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
- Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
- Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene)
- Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional)
- Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
- Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
- Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
- Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti dari PT Dharmapala Usaha Sukses.
Dari daftar tersebut, hanya Ramakrishna yang tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

