Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah dalam tanggung jawab Bupati sebagai Penyelenggara Jalan kabupaten. kondisi jalan di Kabupaten Subang hari ini sangat memperihatinkan, Banyak jalan yang rusak, banyak jalan yang berlubang disebabkan karna cuaca hujan, drainase yang buruk yang menyebabkan air menggenang dan meresap kedalam aspal kemudian ditambah oleh beban lalu lintas yang melebihi beban kekuatan jalan begitupun kurangya pemeliharaan jalan, terlihat dari jalan utama pantura sampai pusat jalan kota, kerusakan jalan juga terjadi di jalan daerah pedesan seperti jalan penghubung 2 dua kecamatan Pagaden dan Binong antara Desa Kamarung dengan desa kiarasari sepanjang 1 km lebih kondisi jalan sangat rusak
Begitupun yang terjadi di desa Tanjungrasa Tambakdahan yang sudah bertahun-tahun jalan tetap dalam kondisi rusak dan lebih rusak karna tidak ada upaya untuk perbaikan.
sama halnya yang terjadi di desa simpar kunir ruas jalan 800 meter lebih sangat memperihatinkan yang selalu diminta oleh warga kepada dinas PUPR untuk cepat memperbaiki tapi sampai saat ini masih belum ada upaya perbaikan dan cenderung diam dengan banyak janji-janji perbaikan setiap diminta pernyataan oleh awak media. dan banyak lagi jalan² penghubung antar desa kecamatan yang rusak ditambah hari ini masih musim penghujan yang semakin membuat jalan berlubang dan licin!. ini menandakan memang betul bukan hanya jalan yang rusak tapi mental dan pola pikir bupati dan aparat juga rusakk!!.
Ini justru Sangat tidak sejalan dan tidak sesuai dengan tujuan amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. yang seharusnya wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dan lebih mirisnya persoalan jalan rusak ini sudah lama terjadi dan dibiarkan begitu saja.
Dan jika perbaikan jalan belum bisa dilakukan menurut pasal 24 ayat 2 Aparat Bupati wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.
Tapi fakta di lapangan tidak ada rambu atau tanda jalan berlubang yang ini mengakibatkan pengguna jalan kecelakaan. ini bisa dilihat dari jalan pamanukan menuju pusat kota Subang.
Pemerintah kabupaten Subang harusnya segera berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab dibidang sarana prasarana lalu lintas dan kepolisian negara Republik Indonesia.
Hari ini Kabupaten Subang mengalami transisi kepemimpinan pasca pikada berakhir dengan Bupati terpilih Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, A.Md.
kalo kita telaah dari Visi Misi beliau untuk infrastruktur ingin “mewujudkan pemerataan pembangunan kewilayahan yang inklusif berkualitas dan berkelanjutan dalam pemenuhan sarana prasarana yang berkualitas ” di tegaskan dalam apel Perdananya sebagai bupati Ia menyampaikan ingin Fokus dan serius dalam pembangunan jalan dalam 2 dua tahun ia menjabat sebagai bupati.
Seakan memberi angin surga dengan situasi hari ini, Tapi sejatinya harus menjadi Pengawalan Yang serius karna sudah 5 taun bupati sebelumnya selalu memberikan janji dan angin segar pada akhirnya tidak mampu dan tidak becus membereskan masalah jalan. Sekarang ini yang dibutuhkan bukan Hanya omongan janji-janji dan pasca itu tetap saja tidak ada aksi, tindakan dan pembuktian.
Kita akan terus kawal semua janji-janji politik Bupati Rey terkhusus persoalan jalan yang hari ini harus tuntas, jika persoalan jalan ini belum tuntas maka sudah sepantasnya di tuntaskan dengan regulasi pidana sebagai pejabat yang membiarkan jalan rusak sesuai amanat UU LLAJ Pasal 273.
Subang, 4 Maret 2025
Nanda Permana
Pengurus HMI cabang Subang
Mahasiswa Institut Miftahul Huda

