JAKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin mengemuka. Sejumlah elite partai politik mulai memberikan respons, mulai dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang membuka peluang pemakzulan jika persyaratan konstitusional terpenuhi, hingga Partai Gerindra yang menyatakan akan mengkaji landasan hukum tuntutan tersebut.
Perkembangan ini semakin menarik setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut desakan pemakzulan Gibran semakin menguat menyusul terungkapnya dugaan kasus penyadapan yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah pihak lainnya.
Surya Paloh menyampaikan pandangannya saat meresmikan kantor baru DPD Partai NasDem Kabupaten Karawang, Minggu (8/11/2026).
Menurut Surya, pemakzulan dapat dijalankan apabila seluruh persyaratan yang ditentukan konstitusi terpenuhi dan langkah tersebut menjadi alternatif penyelesaian yang diperlukan.
“Kalau semua persyaratan yang memang sudah tersedia, memang itu sebagai satu-satunya alternatif penyelesaian, ya jalankan saja. Kalau ada alternatif lain, boleh kita pikir-pikir,” kata Surya Paloh.
Meski demikian, Surya mengaku prihatin dengan munculnya wacana pemakzulan terhadap wakil presiden yang masih aktif menjabat. Ia menilai situasi tersebut merupakan sesuatu yang tragis bagi kehidupan politik nasional.
Di sisi lain, Partai Gerindra menyatakan belum menentukan sikap terkait tuntutan pemakzulan Gibran.
Gerindra menyatakan akan menelaah terlebih dahulu landasan konstitusional dari aspirasi yang berkembang di masyarakat. Kajian tersebut diperlukan agar setiap langkah politik tetap berada dalam koridor hukum dan ketatanegaraan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut wacana pemakzulan Gibran semakin menguat setelah terungkapnya dugaan kasus penyadapan yang berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto dan menyeret nama Listyo Sigit serta sejumlah pihak lainnya.
Hasto juga menyebut partainya terus membangun komunikasi politik dengan sejumlah fraksi di DPR RI untuk membahas perkembangan tersebut. Menurutnya, suara publik yang semakin terkonsolidasi perlu mendapat perhatian dari seluruh kekuatan politik di parlemen.
Selain persoalan tersebut, Hasto kembali menyoroti proses pencalonan Gibran, terutama menyangkut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang sebelumnya menuai polemik.
Dari kalangan masyarakat sipil, aktivis Gerakan Anak Bangsa (GERBANG), Teguh Santoso, mengingatkan agar penyelesaian persoalan dugaan pengkhianatan Listyo Sigit Prabowo dan tuntutan pemakzulan Gibran memiliki target waktu yang jelas.
Menurut Teguh, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut dan menyita konsentrasi pemerintahan.
“Penyelesaian persoalan pengkhianatan LSP dan pemakzulan Gibran harus ada target waktu. Jangan sampai konsentrasi pemerintah tercurah dan menjadi berlarut-larut,” ujar Teguh.
Ia menegaskan, setelah persoalan tersebut diselesaikan, seluruh elemen bangsa perlu kembali memusatkan perhatian pada berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Segera dan cepat selesaikan, kemudian kembali seluruh anak bangsa memikirkan persoalan Karhutla, MBG, Kopdes dan segala urusan menyangkut peningkatan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Secara konstitusional, pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan persyaratan serta tahapan yang harus dipenuhi.
Dengan munculnya berbagai respons dari elite partai politik dan masyarakat sipil, wacana pemakzulan Gibran kini menjadi salah satu isu politik nasional yang menyita perhatian publik. Namun, di tengah dinamika tersebut, penyelesaian persoalan secara konstitusional dan keberlanjutan agenda kesejahteraan rakyat tetap menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.(red).
