Subang, Nitikan.id – Pengadilan Negeri Subang akhirnya memvonis terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosef Hidayah dengan hukuman penjara 20 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7/24).
Dalam putusannya hakim Ardi Wijayanto menyatakan terdakwa secara meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang
Terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.“ Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain.
Maka dari itu pengadilan memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara,” kata hakim.“Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya,” kata Ardi Wijayanto
Dalam sidang tersebut, hakim menyampaikan hal yang dinilai memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan,” kata hakim.

