Subang, Nitikan.id – Pengadilan Negeri Subang memvonis terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Ramdanu alias Danu dengan hukuman penjara empat tahun. Vonis tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Senin (29/7/24).
Hakim menilai, Danu terbukti bersalah dan ikut andil dalam pembunuhan berencana terhadap Tuti dan Amalia, sesuai Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Danu dengan hukuman penjara delapan tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan, Danu mengakui perbuatanya dan telah membongkar kasus tersebut hingga pelaku utama, Yosep Hidayah, diadili dengan vonis hukuman 20 tahun penjara.
“Sehingga (Danu) hanya divonis empat tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto, saat membacakan vonis di PN Subang. Hal yang meringankan lainnya, Danu bukan pelaku utama pembunuhan Tuti dan Amalia. Dia ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama Yosep.

