SUBANG, Nitikan.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Pamanukan Subang diberangkatkan ke Arab Saudi secara unprosedural, oleh pelaku TC (43) yang bekerja sebagai wiraswasta.
HER (nama samaran) ibu rumah tangga berusia 44 tahun dijanjikan oleh TC dengan gaji 6 juta rupiah perbulan dan uang bonus sebesar 10 juta.
Namun, kenyataannya HER tidak dipekerjakan sebagai PMI, ia hanya terkatung-katung di tempat penampungan yang berada di Arab Saudi.
Demikian hal itu seperti disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni di Mapolres Subang melalui Konferensi Pers. Ia menuturkan, pelaku berasal dari dusun Mulyasari Rt. 019/005 Desa Anggasari Kecamatan Sukasari – Subang.
“ Pelaku yang kedua, AQ (50) bekerja sebagai wiraswasta berasal dari kampung Ciroyom tengah Rt. 004/002 Desa Ciroyom Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Bandung Barat,” ujar Kapolres, Sabtu ( 10/06/2023).

“ Barang bukti yang berhasil kami sita, satu buah Paspor atasnama Korban dan satu lembar tiket Pesawat pulang ke Indonesia,” lanjutnya.
Kendati demikian, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B / 56 / I / 2022 / SPKT / Polres Subang/ Polda Jabar, 12 Januari 2023. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Pelaku juga diancaman hukuman Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh tahun) denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- ( lima belas milyar rupiah).
Ancaman Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak R.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

