Purwakarta, Nitikan.id – Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial IR (9) di Kabupaten Purwakarta menjadi korban pelecehan seksual pada Selasa, 24 Juni 2025. Insiden ini terjadi saat korban berjalan kaki pulang sekolah, sebuah rutinitas baru akibat kebijakan wajib jalan kaki bagi siswa di Jawa Barat yang dicanangkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Kronologi Kejadian
Kakak korban, SMA, mengungkapkan bahwa kejadian nahas ini bermula saat IR dalam perjalanan pulang dari sekolah sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Veteran, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal diduga memeluk dan mencengkeram korban secara paksa. Beruntung, banyak pedagang di sekitar lokasi kejadian yang menyaksikan insiden tersebut, sehingga korban berhasil diselamatkan.
SMA menyampaikan rasa apresiasi sekaligus keprihatinan terkait kebijakan jalan kaki ke sekolah. “Pak Dedi, saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program Bapak terkait pulang pergi ke sekolah dengan jalan kaki. Namun karena menjalankan program tersebut, keluarga kami, yakni adik tersayang berinisial IR (9) mengalami pelecehan seksual,” ujarnya seperti dikutip dari TribunJabar, Sabtu 28 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa adiknya sempat mengalami trauma berat dan enggan keluar rumah. Namun, beberapa hari setelah kejadian, IR mulai berani keluar rumah dan akan mendapatkan pendampingan psikolog dari Dinas Sosial Purwakarta. “Kami berharap pelaku segera ditangkap dan diadili,” tegas SMA.
Penangkapan Pelaku
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta bergerak cepat menanggapi laporan ini. Terduga pelaku, seorang pria berinisial YL (68), warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, berhasil diamankan pada Jumat, 27 Juni 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa YL ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pertokoan Perum Usman saat sedang berjalan kaki.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No 23 Tahun 2002. Saat ini, proses penyidikan dan penegakan hukum sedang dilakukan,” kata AKP Uyun.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan keamanan lingkungan sekitar sekolah, terutama dengan adanya kebijakan yang mengharuskan siswa berjalan kaki.

