Subang, Nitikan.id — Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., atau yang akrab disapa Kang Rey, menghadiri rapat koordinasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual melalui Zoom Meeting. Agenda rapat bertajuk “Koordinasi Pencegahan Korupsi melalui Upaya Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD)” ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati II pada Rabu (23/04).
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan sertifikat tanah secara simbolis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pemerintah Kabupaten Subang. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Kang Rey sebagai bagian dari komitmen bersama dalam legalisasi aset milik daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Subang, Hermawan, S.E., M.H., menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2025, sebanyak 268 bidang tanah milik Pemkab Subang telah diajukan untuk proses sertifikasi. Dari jumlah tersebut, 81 bidang telah bersertifikat, 69 bidang masih terdaftar namun belum diukur, 92 bidang telah diukur namun belum memiliki Peta Bidang Tanah (PBT), dan 26 bidang masih dalam proses Surat Keputusan (SK).
Kang Rey menyampaikan komitmennya untuk mempercepat proses sertifikasi aset daerah dengan memberikan dukungan anggaran tambahan. “Di anggaran perubahan akan kita tambah lagi untuk mempercepat proses pensertifikatan bisa bertambah di tahun ini. Insya Allah, dalam segi penganggaran kita siap mendukung proses ini berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi langsung dari Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II Provinsi Jawa Barat, Arief Nurcahyo. Ia menyatakan bahwa sinergi antarinstansi sangat penting untuk optimalisasi pengamanan aset daerah. “Komunikasi dan koordinasi adalah hal yang penting untuk optimalisasi BMD ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kang Rey juga mengungkapkan bahwa Pemkab Subang akan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian untuk melakukan peninjauan lapangan terkait pemetaan lahan pertanian, permukiman, dan kawasan industri di wilayah Subang.
Rakor ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Inspektur Daerah, Kabid Aset BKAD, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang.

