Jakarta, Nitikan.id – Proses hukum terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) di ruas Jakarta-Cikampek masih berlangsung di pengadilan. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 510 miliar akibat manipulasi volume dan kualitas konstruksi jalan.
Selain merugikan keuangan negara, Jalan Layang Tol MBZ juga tidak dapat digunakan oleh semua jenis kendaraan seperti yang dirancang dalam perencanaan awal. Kejaksaan Agung menangani kasus ini dan telah menahan sejumlah pejabat terkait, termasuk mantan Direktur Utama Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite, serta Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto.
Dalam persidangan, jaksa dan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan bahwa para terdakwa melakukan berbagai pelanggaran hukum, termasuk perubahan spesifikasi konstruksi tanpa izin. Mereka diduga mengurangi volume dan kualitas steel box girder, komponen utama jembatan berbentuk kotak berongga. Awalnya, desain girder berbentuk V-shape berukuran 2,80 meter x 2,05 meter dengan bentang 30 meter, tetapi dalam pelaksanaan berubah menjadi U-shape berukuran 2,350 meter x 2 meter dengan bentang 60 meter. Perubahan ini berdampak pada keamanan dan kenyamanan jalan, sehingga tidak bisa digunakan oleh kendaraan besar golongan III, IV, dan V.
Selain itu, kualitas beton juga diturunkan dari standar awal K-500 dengan tekanan fc’ 41,5 MPa menjadi hanya fc’ 20-25 MPa. Padahal, untuk dilewati kendaraan besar, beton harus memiliki tekanan minimal 27 MPa. Auditor BPKP menegaskan bahwa kondisi ini membuat jalan tidak aman bagi kendaraan berat.
Dalam auditnya, BPKP menemukan bahwa manipulasi volume pekerjaan beton merugikan negara Rp 347,7 miliar, pengurangan mutu beton menyebabkan kerugian Rp 19,5 miliar, dan penyimpangan dalam pekerjaan steel box girder mengakibatkan kerugian Rp 142,7 miliar. Total kerugian negara akibat proyek ini mencapai lebih dari Rp 510 miliar.
Hingga kini, hanya Dono yang masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, empat terdakwa lainnya—Djoko, Yudhi, Sofiah, dan Tony—telah divonis bersalah dengan hukuman maksimal empat tahun penjara, meskipun kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Djoko dan Yudhi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan, sedangkan Sofiah dan Tony menerima hukuman empat tahun penjara dengan denda yang sama.
Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini.

