Bandung, Nitikan.id — Kuasa hukum Tine Yowargana, ahli waris almarhum Hendra Yowargana, melayangkan surat konfirmasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), menuntut kejelasan terkait dugaan penyerobotan lahan di wilayah Kebon Jeruk, Kota Bandung.
Dalam surat tertanggal 17 Juli 2025, pengacara M. Irwan Yustiarta, S.H. selaku kuasa hukum, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung atas surat dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Nomor SK.03.031781-800.37/XII/2021, yang dikirim pada 20 Desember 2021 lalu. Surat tersebut merespons pengaduan almarhum Hendra Yowargana mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh pihak lain.
Almarhum Hendra Yowargana diketahui merupakan pemilik sah tanah seluas 395 meter persegi di Kelurahan Kebon Jeruk, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 254 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Bandung pada 1988. Tanah tersebut berasal dari bekas Eigendom Verponding No. 819 seluas 545 meter persegi yang diperoleh dari Yayasan Familie Yo melalui proses jual beli yang sah.
Masalah muncul ketika ditemukan selisih luas tanah sebesar 150 meter persegi. Almarhum menduga bahwa tanah tersebut telah diserobot dan kini tercatat sebagai bagian dari HGB No. 841 atas nama Tan Lucky Sunarjo. Tine Yowargana sebagai ahli waris pun mempertanyakan legalitas kepemilikan tersebut dan mendesak ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat yang dianggap cacat hukum itu.
“Sejak surat resmi dikirimkan tahun 2021, hingga kini tidak ada tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Bandung. Padahal ini menyangkut hak klien kami yang telah memiliki bukti otentik,” ujar M. Irwan Yustiarta dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti kejanggalan asal usul sertifikat atas nama Tan Lucky Sunarjo, yang diduga menggunakan dasar hukum dari era kolonial Belanda, yakni surat ukur tahun 1903. Hal ini dianggap tidak sah karena Indonesia telah mengatur konversi hak-hak tanah warisan kolonial ke dalam sistem pertanahan nasional berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Kuasa hukum menuding adanya dugaan kolusi antara pihak-pihak tertentu dan oknum di lingkungan kantor pertanahan pada masa lalu. “Kami curiga ada mafia pertanahan yang bermain dalam penerbitan sertifikat tersebut,” tegasnya.
Dalam suratnya, pihak kuasa hukum memohon agar Menteri ATR/BPN segera memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memberikan klarifikasi atas surat Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan tersebut. Jawaban itu dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi ahli waris almarhum.
“Ini bukan hanya soal legalitas tanah, tapi juga soal menjalankan amanat almarhum kepada anaknya. Kami harap ada tindakan konkret dari Kementerian ATR/BPN,” pungkas Irwan.
Tembusan surat tersebut juga dikirimkan ke berbagai jajaran direktorat jenderal di bawah Kementerian ATR/BPN, termasuk Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kota Bandung.

