SUBANG, Nitikan.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagaden berhasil mengamankan empat terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial MR (19) di kawasan Pasar Inpres Pagaden, Kampung Julang, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa malam, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., melalui Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, S.H., menyampaikan bahwa korban mengalami luka serius akibat aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat pelaku. Salah satu di antaranya, AS alias W (21), diketahui menikam korban dengan pisau jenis karambit.
“Pelaku utama, AS alias W, menikam bagian punggung korban secara acak sebanyak delapan kali dan memukul bagian belakang kepala korban satu kali. Aksi ini dilakukan bersama tiga rekannya, yakni AA (19), AS (20), dan FF (18),” ungkap AKP Ikin, Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, insiden bermula saat korban mengunjungi rumah kekasihnya, SAF. Pada saat itu, AS alias W mengirim pesan WhatsApp kepada SAF, namun pesan tersebut dijawab oleh MR. Percakapan yang berlangsung memanas hingga akhirnya AS alias W mengajak korban bertemu di depan Pasar Inpres Pagaden sekitar pukul 22.30 WIB.
Pertemuan itu berujung pada pertengkaran mulut, yang kemudian memicu tindak kekerasan. AS alias W langsung menyerang MR dengan pisau, sementara ketiga pelaku lainnya turut memukul dan menendang korban.
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera mengamankan AS alias W. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Berikut peran masing-masing pelaku:
- AS alias W (21): Menikam punggung korban delapan kali dan memukul kepala belakang satu kali.
- AA (19): Memukul wajah korban satu kali dan punggung dua kali.
- AS (20): Menendang bagian perut korban satu kali.
- FF (18): Memukul pundak korban sebanyak dua kali.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka tusuk di punggung serta memar di wajah dan punggung. MR sempat mendapat perawatan di Puskesmas Pagaden sebelum dirujuk ke RS Hamori Subang. Kondisi korban saat ini dikabarkan mulai membaik.
Keempat pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Pagaden dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Kami juga mengapresiasi partisipasi warga yang sigap membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” tutup AKP Ikin Sodikin.

