Jakarta, Nitikan.id– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, yang mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan ya,” ujar Arief, dikutip dari tipidkorpolri.info, Kamis (6/3/2025).
Meski belum diketahui secara pasti kasus yang sedang diusut, pemeriksaan terhadap pejabat PLN Pusat telah dilakukan pada Senin (3/2/2025). Salah satu dugaan yang mencuat adalah terkait mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.
Kronologi Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkap modus dugaan korupsi dalam proyek PLTU 1 Kalbar. Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut diduga bermasalah secara hukum dan melibatkan penyalahgunaan wewenang, yang menyebabkan proyek mangkrak sejak 2016 dan tidak bisa dimanfaatkan.
“Pada tahun 2008, dilakukan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah proses lelang, pemenangnya adalah KSO BRN,” ujar Arief dalam keterangan resminya pada 6 November 2024.
Namun, KSO BRN diduga tidak memenuhi syarat dalam tahap prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis. Meski demikian, kontrak proyek tetap ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR, Direktur Utama PT BRN, yang mewakili konsorsium BRN, dengan FM, Direktur Utama PT PLN.
“Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 juta dan Rp507 miliar atau setara dengan Rp1,2 triliun berdasarkan kurs saat ini,” jelas Arief.
Setelah memenangkan tender, PT BRN diketahui mengalihkan seluruh pengerjaan proyek kepada pihak ketiga, yakni PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek PLTU 1 Kalbar 2×50 MW mengalami kegagalan dan terbengkalai sejak 2016.
Saat ini, Kortastipidkor Polri terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.

