SUBANG, Nitikan.id – Jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil menangkap empat pelajar karena melakukan tawuran dengan pelajar lainnya di jalur Pantura Subang.
Akibat tawuran tersebut, menewaskan satu pelajar, Ikmal Nabil Malik Al Muhaimin (16), pelajar asal Pamanukan, dengan luka bacokan senjata tajam di tubuhnya.
Saat press release pada Selasa (20/6/2023), Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan empat pelajar yang melakukan aksi tawuran pada Kamis (15/6/2023).
“Tawuran pelajar itu terjadi di jalur Pantura Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, yang melibatkan beberapa pelajar SMK di Pantura Subang hingga menewaskan 1 orang pelajar DO dari SMK terkenal di pantura,” ujar AKBP Sumarni.
Menurut AKBP Sumarni, para pelajar yang terlibat tawuran tersebut sebelumnya melakukan janjian terlebih dahulu melalui medsos bahwa mereka akan melakukan tawuran di jalur Pantura Ciasem.
“Tawuran pun akhirnya pecah pada Kamis(15/6/2023) sore, hingga menewaskan 1 orang.”
“Pada saat terjadinya aksi tawuran, masyarakat kemudian buru-buru melapor kepada pihak Polsek Ciasem,” katanya.
Menerima laporan tersebut, Polsek Ciasem langsung bentindak cepat dengan mendatangi TKP dan membawa korban di RS Bhayangkara Polri Indramayu.
“Polsek Ciasem dapat laporan bahwa telah terjadi tawuran antar pelajar. Dari Informasi tersebut anggota gabungan dari Polsek Ciasem dan Polres Subang menelusuri siapa yang terlibat tawuran,” ungkap AKBP Sumarni.
“Polisi dapat informasi bahwa yang terlibat tawuran tersebut merupakan pelajar SMK dari Kecamatan Ciasem dan Kecamatan Pamanukan. Hingga menyebabkan 1 pelajar tewas dengan luka sabetan celurit dan gergaji es,” ucapnya.
Dalam aksi tawuran tersebut, Gabungan Polsek Ciasem dan Polres Subang langsung mengamankan empat pelaku berikut beberapa senjata tajam.
“Kempat pelajar yang terlibat tawuran tersebut masing-masing berinisial J RY (16), RF (15), MR (17) dan MI (17).”
“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku di antarnya empat celurit dan dua gergaji,” ucap AKBP Sumarni.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku yang masih dibawah umur tersebut saat ini diamankan di kantor Satreskrim Polres Subang.
“Keempatnya dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo 76C UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 15 tahun, Jo Pasal
170KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 12 tahun,” ujarnya.

