SUBANG, Nitikan.id – Polsek Pamanukan melalui Unit Lalu Lintas melarang anak sekolah membawa sepeda listrik di jalan raya.
Pelarangan membawa atau menggunakan sepeda listrik disampaikan Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Pamanukan Bripka Ari Retno Fatria kepada anak-anak yang sedang bermain sepeda listrik di jalan lingkungan desa. Kamis, (22/6/2023).
Mewakili Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman, Bripka Ari mengatakan, larangan membawa sepeda listrik di jalan raya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 45 tahun 2020.
“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna,” katanya.
Pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena berpotensi menyebabkan terjadi kecelakaan. Terlebih usia pengguna kebanyakan anak-anak.
“Ini dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. Karena bahaya sepeda listrik terjadi korsleting saat di jalan raya,” kata Bripka Ari.
Sementara ini, diungkapkan Bripka Ari, terkait sanksi belum ada bagi pengguna sepeda listrik.
“Selain membahayakan pengendara dalam kelompok usia tertentu. Pengguna sepeda listrik juga saat terjadi kecelakaan di jalan raya tidak ditanggung asuransi,” katanya.
Bripka Ari mengungkapkan, aturan penggunaan sepeda listrik sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Pertama itu, pengendara minimal berusia 12 tahun.
Penggunaan kendaraan di jalan umum wajib didampingi orang dewasa bagi pengendara 12 tahun sampai 15 tahun. Pengendara wajib menggunakan helm.
“Area operasi di lajur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan (kawasan tertentu). Dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk dan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam,” ujarnya.
“Ilmu yang diberikan tentunya sangat bermanfaat untuk anak-anak. Membuat mereka dapat lebih memahami peraturan lalu lintas serta keselamatan berkendara di jalan raya,” pungkas Anggota Unit Lantas Polsek Pamanukan itu.