Oleh: Aldo Muhamad Derlan – Sekretaris Literasi Politik Indonesia (LPI)
Wacana untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kini kembali muncul dan memicu perdebatan serius di ruang publik.
Gagasan ini sebenarnya merupakan pengulangan dari sistem yang pernah berlaku sebelum era reformasi, namun kini kembali dipertimbangkan dengan argumen utama mahalnya demokrasi elektoral.
Isu ini kembali menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung kemungkinan tersebut dalam perayaan HUT Partai Golkar pada Desember 2024. Alasan yang dikemukakan terdengar masuk akal, yakni efisiensi anggaran dan perbandingan dengan praktik politik di negara-negara tetangga.
Setahun kemudian, di pengujung 2025, diskursus pilkada tidak langsung kian santer. Terlihat dari respons partai politik yang mencerminkan dinamika tersebut.
Dalam pantauan penulis, sejumlah partai menyatakan dukungan terbuka diantaranya, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem, dengan argumen seolah melihat peluang konsolidasi kekuasaan yang lebih terkendali dan menghemat biaya politik.
Sebagian lainnya memilih bersikap hati-hati diantaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN), dengan alasan menimbang konsekuensi politik dan legitimasi publik.
Di sisi berlawanan, ada pula partai yang menolak dengan tegas yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dengan alasan khawatir wacana ini akan menggerus kedaulatan rakyat dan menghidupkan kembali demokrasi elitis yang pernah ditinggalkan.
Dalam konteks ini, dinamika dan tarik-menarik kepentingan di tingkat elite politik tidak dapat serta-merta dijadikan penentu arah kebijakan.
Dalam negara demokratis, persoalan legitimasi kekuasaan tidak diukur dari kesepakatan elite semata, melainkan dari sejauh mana mekanisme yang dipilih benar-benar selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Menimbang Aspek Demokrasi
Untuk menilai dimensi demokratis dalam perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah, rujukan terhadap karya para ilmuwan politik menjadi relevan.
Kerangka teoritis mereka membantu membaca persoalan ini secara lebih mendasar, melampaui sekadar pertimbangan teknis dan prosedural.
Robert A. Dahl, ilmuwan politik dan konseptor demokrasi dari Yale University, merumuskan enam elemen utama yang harus dipenuhi dalam sebuah sistem demokrasi.
Keenam elemen tersebut meliputi keberadaan pejabat terpilih (elected officials), pemilihan yang bebas, adil, dan berkala (free, fair, and frequent elections), kebebasan berpendapat (freedom of expression), akses terhadap sumber informasi alternatif (access to alternative sources of information), otonomi dalam berasosiasi (associational autonomy), serta hak kewarganegaraan yang inklusif (inclusive citizenship).
Pandangan Dahl ini sejalan dengan pemikiran sejumlah ilmuwan politik lain, seperti Larry Diamond dan Joseph Schumpeter. Meskipun terdapat variasi konseptual dalam pendekatan mereka, prinsip kedaulatan rakyat dan pentingnya partisipasi publik dalam proses politik tetap menjadi penekanan utama.
Secara implisit, gagasan-gagasan tersebut lebih condong pada mekanisme pemilihan yang melibatkan rakyat secara langsung sebagai pemegang kedaulatan.
Dalam konteks inilah penting untuk kembali pada hakikat pemilu dalam demokrasi. Filsuf politik Joseph Schumpeter, dalam Capitalism, Socialism and Democracy (1942), merumuskan demokrasi secara minimalis dengan menempatkan pemilu sebagai penanda utamanya.
Bagi Schumpeter, demokrasi bukanlah upaya mewujudkan kehendak umum atau kebaikan bersama secara abstrak, melainkan sebuah metode kelembagaan untuk menghasilkan keputusan politik melalui kompetisi antarindividu dalam memperebutkan suara rakyat.
Dengan kerangka tersebut, keberadaan pemilu menjadi syarat paling mendasar agar suatu sistem politik dapat disebut demokratis.
Karena itu, perdebatan mengenai Pilkada tidak semestinya direduksi sekadar pada persoalan efisiensi anggaran atau teknis penyelenggaraan, melainkan harus dibaca sebagai pertaruhan atas prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
Senja Kala Demokrasi Lokal
Demokrasi tidak dapat direduksi semata-mata sebagai prosedur elektoral, melainkan merupakan sistem nilai yang menempatkan rakyat sebagai sumber utama legitimasi kekuasaan.
Dalam kerangka negara hukum, demokrasi berfungsi sebagai fondasi moral yang membimbing pelaksanaan kekuasaan agar tidak terlepas dari kehendak publik.
Pemilihan kepala daerah secara langsung, meskipun mengandung berbagai keterbatasan, tetap membuka ruang partisipasi politik yang konkret bagi warga negara.
Melalui mekanisme ini, rakyat dilibatkan secara langsung dalam menentukan arah kepemimpinan daerahnya. Partisipasi semacam ini bukan sekadar ritual politik, melainkan juga sarana pendidikan politik yang esensial bagi proses konsolidasi demokrasi.
Mengalihkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti mempersempit ruang partisipasi tersebut. Rakyat tidak lagi menjadi subjek aktif dalam proses politik, melainkan sekadar objek dari keputusan elite.
Secara teoretis, pilkada langsung merupakan satu-satunya instrumen yang memungkinkan rakyat di daerah memiliki privilese politik untuk membangun kontrak sosial secara langsung dengan calon pemimpinnya.
Mekanisme ini menciptakan relasi yang personal dan bermakna antara warga dan kekuasaan yang akan mengatur hidup mereka.
Dalam konteks lokal, hubungan tersebut menjadi sangat krusial. Seorang nelayan di desa pesisir terpencil, misalnya, menaruh harapan ketika ia dapat memilih bupatinya secara langsung.
Pada titik itu, ia merasakan bahwa suaranya memiliki arti dan bobot politik. Ketika hak ini dicabut, bukan hanya prosedur yang berubah, tetapi secara moral terputus pula ikatan emosional antara pemimpin dan rakyat yang dipimpinnya.
Lebih jauh, secara prosedural, relasi akuntabilitas antara pemimpin daerah dan warga akan menjadi semakin berlapis dan rumit. Jarak antara pengambil keputusan dan masyarakat melebar, sehingga mekanisme pertanggungjawaban tidak lagi berjalan secara langsung, melainkan terdistorsi melalui kepentingan dan kalkulasi elite.
Wacana pengembalian Pilkada ke tangan DPRD patut dibaca bukan sekadar sebagai opsi teknis kebijakan, melainkan sebagai alarm peringatan atas kemungkinan kemunduran serius bagi kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
Ketika hak memilih dirampas, yang terancam bukan hanya prosedur demokrasi, tetapi legitimasi moral negara di mata warganya.

