Nitikan.id- Beredarnya vidio salah seorang yang mengaku dari pihak PT (pengembang pasar Banjaran)dengan pedagang mendapat respon serius dari Syachrial abuzhar advokat Pro-Rakyat,dan meminta agar pihak PT segera mengklarifikasi dan meminta maaf.Berikut pernyataan yang diterima Nitikan.id.
Perkataan “anda jangan dagang disini, anda kemarin ikut demonstrasi”, mengingatkan saya pada kisah lama.
“Dulu ada demonstrasi buruh pabrik soal UMR, saya lewat sana, jelas saya dengar manajer pabrik itu tegas ngomong didepan para buruh ” kalian yang demo keluar saja dari PT ini, kenapa kalian demo PT ini sementara kalian hari ini masih cari makan disini”.
Beberapa tahun kemudian, saya lewat pabrik itu, saya.lihat ada demo lagi, saya mendekat, dan saya lihat itu manajer dulu yg saat ini yg memimpin demo, ternyata soal gaji manajemen yg selalu terlambat.
Saya temui sang manajer itu, saya bilang ” kalian yang demo keluar saja dari PT ini, kenapa kalian demo PT ini sementara nasi PT yg tidak ada saja masih kalian harapkan”. Itulah KARMA, tunai dibalas oleh Tuhan.
Karenanya jangan pernah menggunakan otak dengkul dalam men-judge upaya orang lain dalam mempertahankan periuk nasinya.
Kami yang APH saja tidak pernah obral pasal ketika itu urusannya periuk nasi, apalagi itu periuk rakyat kecil. Jangan belagu.
Kurang ajar ini namanya menempatkan kami APH hanya sebagai “PETUGAS PASAL”, kami dibatasi oleh UU, kami punya kode etik, apalagi jika itu urusannya soal periuk nasi rakyat kecil.
Negara ini ada untuk itu, memuliakan rakyat yg kecil dan lemah, itu substansi konstitusi.tegasnya.
Kalau soal hukum, itu bukti kalo oknum karyawan PT itu tidak mengetahui hukum. Justru melarang orang menyatakan sikap itu yg pelanggaran HAM (hak asasi manusia)berat.
Buruh pabrik saja dilindungi UU untuk demo, manajemen tidak diperbolehkan melarang itu.
Apalagi PT yang tidak jelas hubungan hukumnya dgn pedagang itu.
Jika ada perjanjian dalam bentuk apapun yang melarang orang menyampaikan pendapat dihadapan umum (demo), maka perjanjian tersebut batal demi hukum, perjanjian yang melanggar HAM berat. PT yang melarang orang menyatakan sikap itu yang harus lebih banyak belajar hukum.
Orang yang mengaku dari PT mengancam mau lapor polisi memangnya pake pasal apaan ? pasal pisul pesol ?.
Itu bukti si orang PT itu buta hukum.tegas Syachrial.
Kebebasan menyatakan pendapat itu dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Tidak selevel ngadu-ngadu pasal-pasal dan aturan apapun yang kelasnya dibawah UUD 1945.
KUHP itu setingkat UU (undang-undang), yang diatur itu perbuatan pidananya, bukan melarang orang menyatakan sikap.
Fakta hukum dari video itu :
1) ada orang PT melarang orang cari makan.
2) ada orang PT yg melarang orang menyatakan sikap.
Nah, justru perbuatan orang PT itu yg masuk kategori melanggar HAM, kalau itu merupakan kebijakan PT, maka PT tersebut sudah masuk ke ranah pidana dan bisa dilaporkan ke KOMNASHAM, izin mereka bisa dicabut karena standar PT apapun wajib patuh HAM.
Menurutnya PT tersebut harus secepatnya klarifikasi ke publik bahwa tidak ada satupun kebijakan PT yg memperbolehkan karyawanya melakukan tindakan seperti itu, dan PT wajib sanksi internal itu pelaku pelanggaran HAM.
“Saya aja yang APH (aparat penegak hukum) ga berani ancam-ancam pasal Tanpa dasar.Lah ko ini hebat,lucu sekali”.
Banyak hal lucu di Pasar Banjaran,tentu tak bisa diurai satu-satu.Cukup dengan tersebar.vidio tersebut telah menunjukan bahwa UUD 1945 saja dilanggar apalagi UU dan aturan dibawah UUD 1945.
Tutup Sachrial mantan aktivis/demonstran angkatan 1998 ini.
Seperti diketahui pasar Banjaran kabupaten Bandung saat ini akan direvitalisasi oleh pemkab dan PT ,namun masih mendapat penolakan dari para pedagang.