JAKARTA, Nitikan.id – Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Regulasi tersebut sebelumnya diteken Menpora Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024 dan belakangan memicu kontroversi di kalangan insan olahraga.
Permenpora 14/2024 dinilai terlalu membuka ruang intervensi pemerintah terhadap federasi olahraga. Bahkan, sejumlah kewenangan federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) turut tereduksi, termasuk larangan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora RI, Selasa (23/9/2025), Erick menegaskan pencabutan regulasi tersebut sejalan dengan Olympic Charter dan sejalan pula dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Pencabutan ini memiliki dasar yang jelas. Presiden menghendaki agar pengembangan organisasi olahraga nasional disusun dengan standar internasional, sesuai arah RPJMN 2025–2029,” ujar Erick.
Selain mencabut aturan tersebut, Erick juga mengumumkan rencana penyederhanaan regulasi Kemenpora. Dari total 191 Permenpora yang berlaku, akan dirampingkan menjadi kurang dari 20. Untuk itu, Kemenpora akan membentuk tim bersama Kementerian Hukum guna memastikan harmonisasi regulasi.
Menanggapi langkah itu, Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan apresiasi kepada pemerintah. LaNyalla, yang sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo terkait polemik Permenpora 14/2024, menyebut keputusan Menpora mencabut regulasi tersebut sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan publik olahraga.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Presiden dan Menpora yang segera merespons aspirasi yang berkembang. Aspirasi ini lahir langsung dari para pelaku olahraga, pengurus cabang olahraga, hingga para atlet di lapangan,” ujar LaNyalla yang juga Ketua Umum PB Muaythai Indonesia.
Lebih jauh, LaNyalla mengingatkan agar dalam proses penyederhanaan regulasi, Kemenpora tetap melibatkan seluruh pemangku kepentingan olahraga nasional, termasuk KONI dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Menurutnya, partisipasi bermakna dari stakeholder olahraga menjadi kunci agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada pengembangan olahraga prestasi.
“Jangan sampai aturan yang dibuat justru kontraproduktif. Kita harus memastikan regulasi lahir dari proses partisipasi publik yang substansial,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Permenpora 14/2024 sempat menimbulkan kegelisahan luas di dunia olahraga. Beberapa pasalnya dinilai tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan, tetapi juga tidak selaras dengan semangat Olympic Charter.

