SUBANG, Nitikan.id – Guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang selama ini sering menggunakan modus pengiriman pekerja migran, atas arahan dan petunjuk Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman, Unit Reskrim Polsek Pamanukan Perkuat Sosialisasi Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Unit Reskrim Polsek Pamanukan Sambangi Penyalur PMI.
Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman melalui Panit Reskrim Polsek Pamanukan Ipda Tono Hendratmoko mengungkapkan bahwa pihaknya memperkuat sosialisasi guna mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran Indonesia.
“Jangan sampai pengiriman pekerja migran menjadi modus untuk kejahatan perdagangan orang. Oleh karenanya, perlu adanya pengawas dari pihak kami,” kata Ipda Tono. Jum’at, (14/7/2023).
Panit Reskrim menghimbau pada para calon TKI untuk mengecek visa nya terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri.
“Visa untuk TKI itu haru Visa kerja, bukan visa kunjungan, jika nanti visa kalian visa kerja, maka lapor pada kami atau pihak terkait,” imbuhnya.
Terkait dengan pengawasan, Kepolisian Sektor Pamanukan akan melakukan pengawasan dan penertiban penempatan pekerja migran ilegal atau non prosedural yang berada di wilayah hukumnya.
“Untuk itu, kami meminta kepada instansi terkait agar mendukung dan berperan aktif memberikan informasi terkait pelaku pelanggaran pengiriman pekerja migran ilegal, terutama ke negara di kawasan Timur Tengah dan kawasan Asia Pasifik. Ini penting, karena pengiriman pekerja migran ilegal merupakan tindakan pidana perdagangan orang,” ujar Ipda Tono.
Menurutnya, dari hasil monitoring tersebut bahwa beberapa penyalur pekerja migran di wilayah hukumnya tidak ada yang melakukan pelanggaran.
“Mereka dalam menyalurkan tenaga kerja akan selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku tidak memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal,” kata Panit Reskrim.
Ipda Tono juga meminta terhadap para calon TKI agar menempuh administrasi sesuai Prosedur.
“Jika sudah ditempatkan diluar negeri, tolong jaga kesehatan, jaga nama baik negara dengan tidak berbuat apapun yang melanggar hukum,” tutupnya. .

