Subang, Nitikan.id — Kepolisian Resor (Polres) Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar kasus kejahatan siber berupa pencurian data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh sepasang suami istri asal Majalengka. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/4/2025) di Aula Patriatama Polres Subang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H.
Dua tersangka, berinisial ASM dan LNR, menggunakan modus operandi dengan membeli dokumen palsu berupa e-KTP dan surat paklaring. Dengan data tersebut, mereka kemudian membuat akun atas nama korban dan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara ilegal. Salah satu korban baru menyadari tindak kejahatan tersebut saat hendak mencairkan dananya dan mendapati bahwa saldo miliknya sebesar Rp23,9 juta telah raib tanpa izin.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa 37 e-KTP palsu, 16 kartu BPJS Ketenagakerjaan, 35 kartu SIM prabayar, sejumlah dokumen palsu, hingga buku tabungan yang digunakan para pelaku. Total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi kriminal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan tersebar di berbagai wilayah seperti Subang, Bandung, Sukabumi, dan Cirebon.
Kapolres Subang menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar.
Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung dalam suasana aman dan kondusif, serta menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan digital yang merugikan masyarakat.

