YOGYAKARTA, Nitikan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap praktik perjudian online yang dijalankan secara terorganisir. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan, Bantul.
Kelima tersangka masing-masing berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA. Mereka diduga memanfaatkan celah dalam sistem promosi situs judi online dengan membuat puluhan akun baru setiap harinya guna memperoleh keuntungan dari program bonus seperti cashback.
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan yang diterima pada 10 Juli 2025, namun hingga kini pihak Polda belum menjelaskan siapa sebenarnya pelapor dalam kasus ini. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Direktorat Intelkam dan Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.
Menurut Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, RDS merupakan dalang utama dari operasi ini. Ia berperan sebagai penyedia sarana, pemodal, dan pencari situs judi yang menawarkan berbagai bentuk promosi. Sementara empat tersangka lainnya bertugas sebagai “pemain” yang menjalankan aktivitas judi online.
“Kita amankan lima orang dalam kondisi tertangkap tangan saat berjudi. RDS ini bosnya. Dia yang menyediakan link situs, perangkat komputer, dan menyuruh empat orang lainnya untuk bermain,” jelas Slamet saat konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
RDS diketahui memanfaatkan sistem bonus untuk meraih keuntungan. Para pelaku sengaja membuat akun baru setiap hari karena akun tersebut memiliki peluang menang yang lebih tinggi dibanding akun lama. Dalam sehari, empat komputer yang digunakan bisa menghasilkan 40 akun baru.
“Mereka memanfaatkan promosi dari situs judi. Modusnya memang mengakali sistem. Satu komputer bisa dipakai buat 10 akun baru. Itu dilakukan setiap hari,” ujarnya.
Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus, menambahkan bahwa masing-masing “pemain” diwajibkan mengelola 10 akun per hari. RDS bahkan menyediakan puluhan hingga ratusan nomor seluler untuk pendaftaran akun tanpa identitas asli.
“Nomor kartu diganti-ganti untuk menyamarkan jejak IP Address. Mereka tidak hanya mendapat keuntungan dari bonus akun baru, tapi juga dari hasil taruhan. Kalau menang mereka tarik dana, kalau kalah ya langsung buka akun baru lagi,” katanya.
Kelompok ini disebut telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dengan omzet bulanan mencapai Rp 50 juta. Para “pemain” digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu.
Kini, kelima tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

