SUBANG, Nitikan.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Legonkulon menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa agar menghindari kegiatan atau aktivitas terkait politik praktis dalam Pemilihan Umum 2024.
“ASN, kepala desa, beserta seluruh jajaran perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” ucap Ketua Panwascam Legonkulon Tommy Arief Sitaba. Senin, (3/7/2023).
Pernyataan Tommy berkaitan dengan tahapan pencalonan untuk pemilihan legislatif tingkat kabupaten, provinsi dan DPR-RI serta DPD pada Pemilu 2024.
Ia menegaskan bahwa ASN, BPD, kepala desa beserta seluruh jajarannya, tidak boleh terlibat dalam politik praktis menjadi tim sukses salah satu kandidat legislatif.
Ia menerangkan bahwa netralitas ASN, kepala desa beserta perangkat pemerintah desa tertuang dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pentingnya netralitas ASN ini juga dibahas dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“ASN, kepala desa dan seluruh perangkat pemerintah desa, tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye,” kata Tommy.
Ia juga mengemukakan bahwa larangan kepala desa terlibat sebagai pengurus partai politik dan terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu maupun pilkada disebutkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

