Jakarta, Nitikan.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan penurunan signifikan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas pada akhir 2025. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 26.893 jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan raya. Melalui berbagai upaya, Korlantas berharap angka tersebut dapat ditekan hingga di bawah 24 ribu, atau bahkan mencapai 20 ribu korban jiwa.
Salah satu strategi yang digencarkan adalah pelaksanaan Operasi Patuh 2025, yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Bakharuddin Muhammad Syah, menyampaikan bahwa pada pekan pertama Operasi Patuh 2025, kepolisian telah melihat hasil yang positif. Menurutnya, tingkat kepatuhan pengguna jalan meningkat, yang berdampak langsung pada penurunan angka kecelakaan di sejumlah wilayah Indonesia.
“Polisi lalu lintas memang menjadi ujung tombak, namun seluruh unit memiliki peran strategis. Operasi akan berjalan efektif bila semua pihak bekerja dalam satu arah dan semangat yang sama,” ujar Bakharuddin dalam keterangan tertulis, Senin (21/7).
Pendekatan Humanis dan Edukatif
Operasi Patuh 2025 mengedepankan pendekatan pre-emptive dan preventive melalui penyuluhan, bimbingan lalu lintas, patroli, serta penegakan hukum yang proporsional dan humanis. Menurut Bakharuddin, penindakan yang dilakukan tidak semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai indikator efektivitas kampanye keselamatan lalu lintas yang selama ini digencarkan.
Operasi Patuh 2025: Jadwal dan Fokus Penindakan
Operasi Patuh 2025 digelar secara nasional pada 14–27 Juli 2025 dan menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik untuk pengendara sepeda motor maupun mobil.
Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus penindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) antara lain:
- Tidak menggunakan helm standar SNI – Diatur dalam Pasal 291, dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.
- Melawan arus dan menerobos lampu merah – Diatur dalam Pasal 287, dengan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.
- Mengemudi sambil menggunakan ponsel – Diatur dalam Pasal 283, dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.
- Mengemudi tanpa SIM atau di bawah umur – Diatur dalam Pasal 281, dengan ancaman kurungan hingga 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Korlantas Polri menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.
Sumber Berita: CNN Indonesia

