Jakarta, Nitikan.id — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah. Usulan ini disampaikan dalam rapat anggaran bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
“Tambahan anggaran untuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) sebesar Rp414 miliar, terutama untuk mendukung peningkatan bantuan keuangan kepada partai politik,” ujar Tito di hadapan anggota dewan.
Kenaikan dana parpol ini, kata Tito, merupakan bagian dari usulan penambahan anggaran Ditjen Polpum yang juga mencakup kebutuhan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat pusat. Tito menyebut, proses seleksi akan melibatkan 12 orang calon komisioner dari dua lembaga tersebut.
Dalam rapat itu, Tito juga mengusulkan mekanisme baru penyaluran dana bantuan keuangan partai politik. Ia meminta agar penyaluran dilakukan langsung melalui Kementerian Keuangan, tanpa melewati Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, peran Kemendagri cukup sebatas melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik penerima bantuan.
“Kalau tetap harus lewat Kemendagri, anggarannya hanya numpang lewat—masuk lalu langsung keluar. Lebih efisien bila langsung disalurkan dari Kemenkeu,” kata Tito.
Sebagai informasi, aturan mengenai dana bantuan partai politik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009. Dalam beleid tersebut, khususnya Pasal 5, diatur bahwa bantuan keuangan diberikan kepada partai politik berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh di pemilu. Saat ini, besaran bantuan yang berlaku masih Rp1.000 per suara sah.
Jika usulan Tito disetujui, nilai bantuan tersebut akan melonjak tiga kali lipat. Kenaikan ini dinilai sebagai bentuk penguatan institusi partai politik, yang menjadi pilar utama demokrasi.
Sumber Berita: Kompas
Mendagri Usul Bantuan Keuangan untuk Partai Politik Naik 3 Kali Lipat

