Jakarta, Nitikan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sejumlah persoalan serius yang membelit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mulai dari lemahnya profesionalisme hingga penyalahgunaan posisi oleh tim sukses kepala daerah. Tito menyebutkan bahwa dari 1.091 BUMD yang tersebar di seluruh Indonesia, sekitar 300 di antaranya mencatatkan kerugian dengan total mencapai Rp 5,5 triliun.
Hal ini disampaikan Tito usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Ia menyoroti fenomena banyaknya jabatan strategis di BUMD yang diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi memadai, bahkan berasal dari tim sukses pemilu.
“Masalah utama adalah kurangnya profesionalisme. Banyak posisi direksi, komisaris, hingga pegawai yang diisi oleh orang-orang yang sebetulnya tidak layak secara kompetensi, hanya karena kedekatan politik,” ujar Tito.
Ia menegaskan, meskipun tim sukses diperbolehkan mengisi jabatan tertentu, namun harus tetap mengedepankan kualifikasi dan kemampuan profesional. Ketika hal itu diabaikan, BUMD justru menjadi beban bagi pemerintah daerah.
Selain faktor sumber daya manusia, Tito juga menyoroti masalah ketidaksesuaian antara bidang usaha BUMD dan potensi daerah. Ia mencontohkan adanya daerah yang seharusnya fokus pada sektor pertanian atau pariwisata, namun justru membentuk BUMD di sektor konstruksi atau pertambangan yang tidak sesuai dengan potensi lokal.
“Ketika sektor usahanya tidak nyambung dengan kekuatan daerah, maka akan sulit berkembang. Ini juga jadi salah satu penyebab BUMD tidak optimal,” jelasnya.
Tito menambahkan bahwa saat ini tidak ada aturan jelas mengenai mekanisme pembubaran BUMD yang terus merugi. Menurutnya, kewenangan pembubaran masih berada di tangan kepala daerah dan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kita tidak punya aturan tegas untuk membubarkan BUMD yang gagal. Ini jadi kendala dalam penataan BUMD agar lebih efisien,” tuturnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan Tito, dari total 1.091 BUMD di Indonesia, aset yang dimiliki mencapai sekitar Rp 1.240 triliun. Laba bersih yang dihasilkan hanya sekitar Rp 24,1 triliun, dengan dividen yang disetorkan ke daerah sebesar Rp 13 triliun. Ia juga menyebut hanya 678 BUMD yang mencatat laba, sementara 113 belum melaporkan kondisi keuangannya.
“Dividen yang dihasilkan hanya 1% dari total aset. Ini sangat rendah. Idealnya bisa jauh lebih besar kalau tata kelolanya baik,” kata Tito.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tito mengusulkan perlunya pembentukan Undang-Undang khusus tentang BUMD. Kementerian Dalam Negeri, kata dia, akan segera menyiapkan draf regulasi tersebut dan meminta dukungan dari DPR RI agar aturan itu dapat segera dibahas dan disahkan.
“Kami berharap Komisi II DPR mendukung inisiatif ini. Undang-undang BUMD akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memperbaiki manajemen dan pengawasan badan usaha milik daerah ke depan,” pungkasnya.
Sumber Berita: Detik
Mendagri Singgung Timses Isi Jabatan BUMD: Kalau Nggak Profesional Jadi Beban

