Subang, Nitikan.id – Masa kampanye pemilu 2024 sudah memasuki hari ke-10 di Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang berjalan kondusif sesuai peraturan yang berlaku. Seperti yang dinyatakan oleh Sugandi Ketua Komisioner Panitia Pengawas Kecamatan tersebut pada saat acara press release di kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Sukasari, Senin,(11/12/24).
“Sampai hari kesepuluh masa kampanye tidak terjadi pelanggaran apapun, dan tidak ditemukan adanya partai politik yang berkampanye di luar aturan yang berlaku ” kata Sugandi.
Pada kesempatan tersebut Sugandi menerangkan bahwa Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu bersama KPU dan DKPP terus mengawal jalannya pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali.
Melalui UU no 7 tahun 2017 sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu, Bawaslu melalui panwaslu kecamatan memberikan kewenangan penuh dalam mengawasi jalannya pelaksanaan kampanye Pileg dan Pilpres ditingkat kecamatan.
Tertibnya kampanye yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu di Kecamatan Sukasari, berkat koordinasi antara jajaran Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan desa yg terus memberikan himbauan kepada para peserta pemilu yang ada di wilayah tersebut.
Selain UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kampanye Pileg dan Pilpres juga diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 dan Perbawaslu 11 tahun 2023 , Panwaslu Kecamatan Sukasari memberikan himbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung, himbauan langsung berupa surat himbauan, dan tidak langsung melalui media sosial Panwaslu Kecamatan Sukasari.
Dengan harapan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu.
Alat peraga kampanye berupa baligo dan spanduk paling banyak dipakai oleh partai politik untuk menyampaikan pesan kepada publik, karena informasi lebih cepat tersampaikan dengan memasang baligo spanduk dan bendera parpol.
Hal senada diungkapkan oleh Sukman Hermawan kordinator divisi HP2HM.Parpol peserta pemilu yang ada di wilayahnya mayoritas berkampanye dengan cara memasang alat peraga dan melakukan pertemuan -pertemuan terbatas.
“Selama masa kampanye berlangsung secara keseluruhan berjalan dengan aman dan tertib, sistem kampanye yang mereka lakukan kebanyakan memasang alat peraga kampanye dan pertemuan terbatas di wilayahnya masing-masing,” kata Sukman.
Sedangkan menurut Didin Haenudin, kordinator divisi P3S, Pengawasan model partisipatif yang melibatkan masyarakat juga terus disosialisasikan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Sukasari, agar pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik peserta pemilu dapat diminimalisir.
“Peserta pemilu telah mengetahui bagaimana cara berkampanye agar tidak terjadi pelanggaran, bahkan hampir semua partai politik tahu tempat mana saja yang tidak boleh dilakukan berkampanye, kami berharap kondisi ini berlangsung hingga masa kampanye usai.” Kata Didin.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh panitia pengawas desa dan tokoh masyarakat Kecamatan Sukasari.

