Bandung, Nitikan.id — Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di kosnya di kawasan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, setelah ia diduga mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo yang direkayasa tengah berciuman.
SSS, yang diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan tersebut. “Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.
Pihak kampus ITB menyatakan sikapnya atas insiden ini. Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menegaskan bahwa kampus akan memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut. “Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf. Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa untuk memberi dukungan,” jelas Nurlaela.
Ketua Keluarga Mahasiswa ITB, Farell Faiz, menyebutkan bahwa mahasiswa ITB solid dalam memberikan dukungan moril kepada SSS. “Kami sudah melakukan pendampingan sejak awal kasus ini menjadi sorotan publik,” ujar Farell.
Penangkapan ini menuai reaksi keras dari sejumlah pihak. Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa meme tersebut merupakan bentuk ekspresi satir dan bukan tindakan kriminal. “Ekspresi politik dalam bentuk satir atau meme harus dilindungi, bukan dipidanakan,” tulis organisasi tersebut dalam pernyataan resminya.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi di era digital serta penerapan UU ITE yang dinilai sering menyasar kebebasan sipil.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap SSS masih berjalan dan Polri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan atau upaya mediasi.

