JAKARTA – Gelombang desakan pengusutan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Subang kian menguat. Kaukus Rakyat Subang (KRS) resmi menyerahkan berkas laporan dugaan gratifikasi dan praktik korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan dokumen tersebut memenuhi unsur awal untuk ditindaklanjuti. Berkas serupa telah masuk ke Kejaksaan dan Markas Besar Polri.
Perwakilan KRS yang terdiri atas aktivis Gerakan Pemuda Islam (GPI) mendatangi Gedung KPK, Rabu, 19 November 2025. Mereka membawa setumpuk dokumen hasil kajian hukum dan dialog publik yang menyoroti dugaan penyimpangan di lingkungan Pemkab Subang.
Ketua Umum GPI Subang, Diny Khoerudin, menyebut laporan itu menempatkan dugaan gratifikasi di Dinas Kesehatan sebagai salah satu titik krusial. Kasus itu menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. Maxi, yang mengundurkan diri dari status Aparatur Sipil Negara setelah diduga menjadi korban skema gratifikasi internal. Maxi disebut menjadi figur sentral yang berani membuka tabir dugaan praktik terselubung di dinas tersebut.
“Semua berkas kami serahkan sekaligus ke KPK, Kejaksaan, dan Polri. Kami menuntut proses penyelidikan berjalan tanpa menunggu momentum politik apa pun,” kata Diny, yang akrab disapa Pidi.
KRS menegaskan bahwa dugaan korupsi tak hanya menyentuh jajaran eksekutif, tetapi juga legislatif Subang. Mereka mengingatkan aparat untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga atau pihak yang berani menyampaikan aspirasi dan informasi terkait dugaan kasus tersebut.
Sejumlah advokat juga mendorong dr. Maxi untuk mengambil peran sebagai justice collaborator sekaligus whistleblower. Langkah itu dinilai dapat membuka struktur dan pola yang lebih luas dari dugaan praktik korupsi yang selama ini disinyalir berlangsung di balik layar.
Gerakan KRS dipandang sebagai tekanan masyarakat sipil untuk mendorong tata kelola pemerintahan Subang yang lebih transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Desakan publik kini berpacu dengan waktu—menunggu bagaimana lembaga penegak hukum merespons laporan yang telah masuk ke meja pemeriksa.

