Nitikan.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), selama 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Desember 2025. Dalam OTT itu, KPK mengungkap dugaan praktik “ijon” proyek, yakni pemberian sejumlah uang atau komitmen fee sebelum proses lelang pengadaan barang dan jasa dilaksanakan.
Pada Selasa (6/1/2026), Ade Kuswara Kunang menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penyidik mendalami peran tersangka serta aliran dana yang diduga terkait dengan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menahan HM Kunang, ayah kandungnya, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami. HM Kunang diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang dari pihak swasta yang diberikan secara bertahap.
Total nilai uang yang sedang didalami KPK mencapai Rp14,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9,5 miliar diduga berasal dari komitmen fee sejumlah proyek infrastruktur.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga membuka peluang untuk memanggil anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, guna dimintai keterangan sebagai saksi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (5/1/2026).
Nama Rieke disebut karena posisinya sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi pada periode saat dugaan praktik suap tersebut berlangsung. KPK menyatakan pemanggilan saksi dilakukan untuk mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan dan peran Dewan Penasehat terhadap proses perencanaan kebijakan dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi.
Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, PDI Perjuangan melalui pernyataan resmi menyampaikan akan menghormati proses hukum yang berjalan. Partai juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan bebas dari kepentingan politik.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Rieke Diah Pitaloka terkait kemungkinan pemanggilan oleh KPK.Sementara itu, KPK memastikan akan terus melengkapi berkas perkara untuk membawa para tersangka ke tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

