Jakarta, Nitikan.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan permohonan tambahan anggaran kepada Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026). Permintaan tersebut diajukan untuk memperbarui teknologi intelijen yang dinilai mulai tertinggal, demi meningkatkan intensitas Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa keterbatasan teknologi saat ini menjadi salah satu hambatan utama dalam penindakan perkara korupsi. Menurutnya, peralatan yang dimiliki KPK perlu segera ditingkatkan agar pelaksanaan OTT tidak lagi bersifat periodik, melainkan dapat dilakukan secara lebih masif dan akurat.
Dalam pemaparannya, KPK mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut akan dialokasikan ke dua program utama, yakni dukungan manajemen serta pencegahan dan penindakan perkara korupsi. Tanpa tambahan anggaran, pagu indikatif awal sebesar Rp878 miliar dinilai hanya cukup untuk menutup kebutuhan operasional rutin, tanpa ruang bagi penguatan infrastruktur teknologi.
Selain kebutuhan pembaruan teknologi, KPK juga menyinggung aspek kapasitas internal dalam mendukung kerja penindakan.
Pimpinan KPK menyampaikan bahwa optimalisasi kinerja tidak hanya bergantung pada kecanggihan alat, tetapi juga pada kesiapan sumber daya pendukung yang mengoperasikannya. Dalam konteks tersebut, KPK menilai penguatan sistem dan kompetensi internal menjadi bagian penting agar pemanfaatan teknologi intelijen dapat berjalan efektif dan selaras dengan target penindakan yang diharapkan.
Permintaan tambahan anggaran tersebut mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman. Ia melontarkan kritik terhadap kondisi alat penyadapan KPK yang dinilai sudah tertinggal dibandingkan dengan teknologi yang dimiliki institusi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
“Alat sadap KPK ini tertinggal jauh. Di tempat lain, mereka sudah memiliki teknologi yang mampu memantau dalam radius dua kilometer dengan sangat jernih,” ujar Benny dalam rapat.
Meski demikian, Benny menyatakan dukungannya terhadap penguatan fasilitas intelijen KPK, dengan catatan harus diiringi keberanian dalam bertindak. Ia menegaskan bahwa dengan tambahan anggaran dan teknologi baru, KPK tidak lagi memiliki alasan untuk ragu dan diharapkan lebih agresif melakukan penindakan pada 2026.
Pengajuan anggaran ini juga menjadi bagian dari strategi KPK dalam memenuhi target prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026. KPK berharap dukungan penuh dari parlemen dapat mendorong sistem pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi lebih modern, efektif, dan sistematis.(red)

