Jakarta, Nitikan.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pembahasan tingkat I. Persetujuan itu diambil dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam rapat tersebut meminta persetujuan seluruh anggota untuk membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi undang-undang. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.
Keputusan ini diambil setelah masing-masing fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan akhir dalam forum mini fraksi, dengan hasil semua fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU ke tahap berikutnya. Rapat pengambilan keputusan ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Utut Adianto menjelaskan, pembahasan RUU ini telah melalui seluruh mekanisme yang berlaku, mulai dari diterimanya surat presiden, proses penyerapaan aspirasi masyarakat, hingga rapat bersama Panglima TNI serta Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
Dalam draf RUU tersebut, terdapat tiga poin perubahan utama:
Pasal 3 menegaskan bahwa kebijakan strategis pertahanan dan dukungan administrasi dalam perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 53 mengatur ketentuan baru soal batas usia pensiun prajurit TNI. Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun dinaikkan menjadi 55 tahun. Sementara itu, perwira hingga pangkat kolonel tetap pada 58 tahun. Sedangkan untuk perwira tinggi, usia pensiun ditentukan berdasarkan jenjang kepangkatan:
- Bintang 1: 60 tahun
- Bintang 2: 61 tahun
- Bintang 3: 62 tahun
- Bintang 4: 63 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 65 tahun jika diperlukan untuk kepentingan negara.
Pasal 47 memuat aturan tentang prajurit TNI aktif yang dapat mengisi jabatan sipil. Dalam RUU ini, jumlah ruang jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 15 bidang. Selain jabatan yang sudah diatur, prajurit TNI diwajibkan pensiun atau mengundurkan diri jika ingin menduduki posisi lain di luar ketentuan.
RUU TNI ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

