Jakarta, Nitikan.id – Kejaksaan Agung mengungkapkan lonjakan signifikan dalam nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023. Kerugian negara kini diperkirakan mencapai Rp285 triliun, jauh meningkat dari estimasi awal sebesar Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut nilai tersebut merupakan hasil final dari perhitungan dua komponen utama: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
“Total kerugian mencapai Rp285.017.731.964.389. Itu terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh para ahli,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 10 Juli 2025.
Menurut Qohar, penyidik semula hanya menghitung kerugian negara dari sisi keuangan. Namun, seiring perkembangan penyidikan, Kejagung melibatkan para ahli ekonomi untuk mengkaji dampak ekonomi lebih luas dari praktik korupsi ini.
Ia merinci bahwa kerugian tersebut timbul antara lain dari penyimpangan dalam kegiatan ekspor dan impor minyak mentah, pembelian bahan bakar minyak (BBM) melalui perantara atau broker, subsidi yang tak tepat sasaran, hingga kerugian akibat penjualan solar nonsubsidi di bawah harga dasar kepada pihak swasta maupun BUMN.
Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara ini. Salah satunya adalah Mohammad Riza Chalid, sosok yang dikenal luas di dunia perminyakan nasional. Para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran prosedur dan hukum dalam tata kelola niaga minyak.
“Penyimpangan terjadi dalam berbagai tahapan, mulai dari perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah, impor BBM, penyewaan kapal, hingga kerja sama sewa Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM). Termasuk juga dalam proses pemberian kompensasi untuk produk Pertalite,” ujar Qohar.
Ia menambahkan bahwa tindak pidana ini juga menyasar penjualan solar nonsubsidi kepada pihak tertentu di bawah harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan atas perkara ini masih berlanjut, dan Kejaksaan Agung membuka peluang adanya penambahan tersangka seiring pendalaman terhadap bukti-bukti baru.

