BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini masih merumuskan skema kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Ketidakpastian besaran kenaikan terjadi setelah rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Jumat (21/11/2025) batal dilakukan. Meski demikian, pemerintah telah memberikan gambaran mengenai mekanisme penetapan upah minimum tahun depan.
Berbeda dengan tahun 2025 yang menggunakan formula tunggal, penetapan UMK 2026 akan bervariasi antarwilayah. Kebijakan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam menentukan besaran kenaikan upah.
Dengan skema baru tersebut, kenaikan UMK tidak lagi seragam seperti tahun lalu yang naik 6,5 persen. Pemerintah menilai, mekanisme ini dapat mengurangi kesenjangan upah antarwilayah yang selama ini sangat mencolok. Saat ini, UMK tertinggi di Jawa Barat mencapai Rp5,69 juta, sedangkan yang terendah berada pada kisaran Rp2,20 juta.
Di sisi lain, kalangan buruh telah menyuarakan tuntutan kenaikan upah sebesar 8–10,5 persen. Jika tuntutan tertinggi digunakan sebagai acuan, sejumlah daerah dengan UMK relatif rendah disebut akan mengalami lonjakan signifikan.
Berikut estimasi UMK 2026 di Jawa Barat dengan skenario kenaikan maksimum 10,5 persen:
- Kota Bekasi: Rp6.288.282,01
- Kabupaten Karawang: Rp6.187.550,50
- Kabupaten Bekasi: Rp6.142.159,18
- Kota Depok: Rp5.383.887,15
- Kota Bogor: Rp5.318.413,70
- Kabupaten Bogor: Rp5.307.017,71
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.241.101,96
- Kota Bandung: Rp4.703.662,47
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.898.398,97
- Kabupaten Sumedang: Rp3.872.615,12
- Kabupaten Bandung: Rp3.872.197,26
- Kota Cimahi: Rp3.860.374,25
- Kabupaten Subang: Rp3.849.819,52
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.740.229,68
- Kota Sukabumi: Rp3.266.305,10
- Kabupaten Cianjur: Rp3.252.500,10
- Kabupaten Majalengka: Rp2.661.758,01
- Kota Tasikmalaya: Rp2.636.107,59
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.627.697,28
- Kabupaten Garut: Rp2.614.240,95
- Kabupaten Cirebon: Rp2.602.942,01
- Kota Cirebon: Rp2.599.061,49
- Kabupaten Kuningan: Rp2.550.565,15
- Kabupaten Indramayu: Rp2.544.267,50
- Kabupaten Ciamis: Rp2.484.564,69
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.450.236,75
- Kota Banjar: Rp2.436.255,20
Penetapan resmi UMK 2026 Jawa Barat diperkirakan berlangsung pada Desember 2025. Besaran UMK sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota setelah memperoleh arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Estimasi tersebut hanyalah gambaran perhitungan jika pemerintah mengakomodasi tuntutan tertinggi dari serikat pekerja untuk tahun 2026.

