Jakarta, Nitikan.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M-5/HK.04.00-5R-2025, yang diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers pada Selasa (20/5).
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa praktik penahanan ijazah kerap dilakukan perusahaan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, dokumen karyawan juga kerap ditahan karena alasan utang piutang atau pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pekerja.
“Praktik ini jelas merugikan pekerja, membatasi akses pengembangan diri, menyulitkan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, bahkan membuat pekerja tidak dapat menikmati manfaat dari ijazah yang dimilikinya,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan terhadap hak pekerja untuk memperoleh penghidupan yang layak dan lingkungan kerja yang aman serta manusiawi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah agar dilakukan pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian jika terjadi kasus penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya oleh perusahaan.
Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran
Berikut adalah beberapa ketentuan utama dalam surat edaran tersebut:
- Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi
Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja. Dokumen pribadi yang dimaksud mencakup ijazah asli, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. - Tidak Menghambat Kesempatan Kerja
Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja dalam mencari dan memperoleh pekerjaan yang lebih baik.
Yassierli juga mengimbau para calon pekerja untuk mencermati isi perjanjian kerja sebelum menandatangani, terutama apabila terdapat klausul yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan.
Namun, dalam kondisi tertentu yang mendesak dan dibenarkan secara hukum, penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi dapat dilakukan dengan syarat:
- Ijazah atau sertifikat tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja, sesuai perjanjian kerja tertulis.
- Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen yang disimpan serta bertanggung jawab mengganti kerugian jika dokumen tersebut rusak atau hilang.
“Semoga surat edaran ini menjadi pedoman yang jelas bagi semua pihak, demi terciptanya hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan,” pungkas Yassierli.

