Jakarta, Nitikan.id– Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Dari jumlah tersebut, enam tersangka berasal dari Sub Holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak broker.
Dalam penyelidikan, kejaksaan menemukan bahwa enam tersangka dari Sub Holding Pertamina memiliki grup WhatsApp bernama “Orang-Orang Senang” yang digunakan untuk berkomunikasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan keberadaan grup tersebut, namun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci isi percakapannya. “Saya dengar soal grup itu, tapi tidak tahu detailnya,” ujarnya pada Kamis, 6 Maret 2025.
Grup WhatsApp itu hanya berisi para pejabat dari Sub Holding Pertamina, tanpa melibatkan tersangka dari pihak broker. Kejaksaan saat ini masih mendalami informasi yang berkaitan dengan grup tersebut serta fokus menggali keterangan dari para tersangka yang telah ditahan.
Adapun enam pejabat dari Sub Holding Pertamina yang menjadi tersangka adalah:
- Riva Siahaan – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN)
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)
- Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT KPI
Sementara tiga tersangka dari pihak broker adalah:
- Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Penyidik menemukan dugaan korupsi dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Ron 92 yang tidak sesuai spesifikasi. Pertamina Patra Niaga, yang bertugas mengadakan BBM, diketahui mengimpor Ron 92 dari luar negeri, namun barang yang datang justru Ron 90. Untuk menyesuaikan spesifikasi, proses blending dilakukan di PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Kerry, padahal seharusnya dilakukan di PT KPI.
Selain itu, kejaksaan menemukan indikasi mark up kontrak pengiriman dalam impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Pertamina International Shipping. Kenaikan harga ini diperkirakan mencapai 13 hingga 15 persen.
Akibat praktik korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 193,7 triliun pada 2023 saja. Kejaksaan masih terus melakukan penghitungan total kerugian dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

