Subang, Nitikan.id – Praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Rona Mariansyah, menyebutkan bahwa fenomena ini seperti “rumput liar” yang akan terus tumbuh jika tidak diberantas hingga ke akarnya.
“Beberapa laporan sudah kami terima, terutama dari organisasi kemasyarakatan yang fokus terhadap isu ini. Kami meminta bantuan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan perhatian dan tindakan tegas terhadap praktik pungli ini,” ujar Rona saat ditemui di Kantor Disnakertrans Subang, Selasa (24/6/2025).
Rona menjelaskan bahwa kewenangan Disnakertrans terbatas hanya pada pengawasan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja, contohnya seperti urusan pengupahan dan lembur. Oleh karena itu, intervensi terhadap praktik percaloan yang dilakukan pihak luar sulit dilakukan secara langsung oleh pihaknya.
“Tindakan para calo ini bisa dikategorikan sebagai tindak kriminal, karena mereka menipu para pencari kerja dengan janji palsu bahwa akan diterima kerja jika menyetor sejumlah uang di awal. Ujung-ujungnya, uang melayang, pekerjaan tidak didapat,” ungkapnya.
Menurut Rona, para oknum calo seringkali mengatasnamakan atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat maupun para HR perusahaan. Mereka bahkan menunjukkan foto-foto bersama sebagai alat untuk meyakinkan calon korban.
“Saya tegaskan, masyarakat jangan mudah percaya dan tergiur oleh hal-hal seperti itu,” katanya.
Lebih lanjut, Rona menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan besar di wilayah Subang kerap menjadi ‘kendaraan’ yang dimanfaatkan para calo untuk melakukan pungli. Modusnya beragam, dan tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga lebih dari Rp5 juta.
“Mayoritas laporan yang masuk menyebutkan perusahaan-perusahaan besar sebagai latar belakang praktik ini. Ada pula indikasi keterlibatan oknum internal perusahaan yang bekerja sama dengan calo eksternal dalam proses perekrutan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti adanya praktik “bongkar pasang” tenaga kerja yang dilakukan oleh oknum perusahaan, yakni sistem rekrutmen yang tidak berkelanjutan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi melalui jalur calo.
“Hal ini sangat tidak berprikemanusiaan. Masyarakat kita sudah susah, malah dimanfaatkan. Saya meminta Satgas Anti Premanisme untuk melakukan investigasi menyeluruh agar bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Rona menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Subang telah merancang sistem layanan rekrutmen tenaga kerja berbasis digital dan satu pintu untuk meminimalisasi potensi pungli.
“Pak Bupati telah menginstruksikan penerapan sistem layanan online sebagai solusi. Dengan digitalisasi, proses akan lebih transparan dan efisien. Kami akan mengajak semua perusahaan untuk mendukung dan menerapkan program ini,” jelas Rona.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap informasi lowongan kerja yang beredar.
“Pastikan keakuratan informasi. Jangan tergiur janji-janji manis yang tidak jelas. Jika ragu, datanglah ke kantor kami untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Lebih baik mencegah daripada menyesal di kemudian hari,” pungkasnya.

